Padang - Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom virtual di Kantor Wilayah, dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan , Hendra Kurnia Putra, didampingi Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan , Sub Koordinator Perancang , Boby Musliadi beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar, Selasa (15/04).
Rapat zoom ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi Bpk. Herriman, S.H.,M.Hum., Kabag Hukum Kota Bukittinggi, Ibu. Reni Nofriyenti S.H. beserta jajaran Tim dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat. Rapat ini membahas tentang Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
"PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sudah kita ganti dengan nama SPMB (Seleksi Penerimaan Siswa Baru)." Hal inilah yang akan menjadi acuan bagi dinas pendidikan untuk melaksanakan kegiatan SPMB di daerah-daerah. Dalam rancangan permendikdasmen tentang SPMB, ada perubahan istilah dari zonasi menjadi domisili. Pengaturan mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) diamanatkan kepada Pemerintah Daerah termuat dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, yang menyatakan “Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru dalam Keputusan Kepala Daerah”
Rapat harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa Rancangan Peraturan Walikota Ini yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat memberi manfaat maksimal bagi siswa di Kota Bukittinggi. Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan yang diusulkan telah sesuai dengan prinsip perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan kebijakan nasional. Pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan perancang peraturan guna menciptakan regulasi yang efektif dan bermanfaat bagi siswa dan masyarakat nantinya. Dengan dilakukannya harmonisasi ini, diharapkan proses penyusunan Ranperwako dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan Siswa dan masyarakat di Kota Bukittinggi.