Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat gelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sijunjung Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Hendra Kurnia Putra selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada Selasa (11/02).
Kadiv P3H yang didampingi Yeni Nel Ikhwan selaku Kordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan/Perancang Ahli Madya dan Rivai Putra selaku Ketua Tim Kerja 1 / Perancang Ahli Madya ini dihadiri oleh Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat.
Dari Pemerintah Daerah Sijunjung dihadiri oleh Asisten I, Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga, BKAD, BAPPEDA, Dinas Pendidikan dan Dinas Kperasi dan Perdagangan, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran.
Hasil pengharmonisasian disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan yaitu Sherly Kurnia Fitri, Febtrina Sari dan Iga Oktarina.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan ekonomi kreatif masuk kedalam sub urusan bidang pariwisata, yakni sub urusan Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui Pemanfaatan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yakni Penyediaan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif/kota kreatif) sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di Daerah kabupaten/kota. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar