Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Tanah Datar yang dilakukan secara virtual melalui zoom pada Rabu (16/04).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra yang didampingi oleh Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum.
Pejabat dari Pemerintah Daerah Tanah Datar yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Alfian Jamrah, Kabag Hukum beserta jajaran, BPKAD, BKD dan dari Biro Hukum turut hadir dalam rapat ini.
Agenda hari ini adalah Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Tanah Datar Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Rancangan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah ini pada dasarnya telah memenuhi aspek formal dalam penyusunannya karena telah melaksanakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun berhubung Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan aturan perubahan, maka terdapat beberapa substansi atau teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki.
Selain itu dalam penyusunan Tambahan Penghasilan Pegawai, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar juga harus berpedoman kepada Kepmendagri tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai diharapkan dapat mendorong kinerja dan disiplin pegawai, sehingga mampu mendorong kualitas pelayanan publik. Dengan adanya Ranperbupini akan memberikan kepastian hukum pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai yang transparan dalam pemberian insentif kepada pegawai agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera