Solok - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti dan Kepala Bidang Pelayanan AHU Febriandi beserta Tim melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 22 Tahun 2025 ke Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Solok yang terdiri dari Wilayah Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto, Senin (16/06).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai wadah bagi para notaris untuk langsung berdiskusi dan memperoleh penjelasan terkait berbagai ketentuan dalam peraturan terbaru yang akan berdampak pada manajemen dan tata kelola jabatan mereka yang dilatarbelakangi oleh Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris pada tanggal 12 Juni 2025.
Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, dalam kegiatan ini menjelaskan beberapa poin yang mengalami perubahan dari Peraturan yang lama, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 19 Tahun 2019 yang telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 22 Tahun 2025 untuk dapat diimplementasikan oleh Notaris.
"Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat berkomitmen penuh dalam membangun sistem hukum yang transparan dan akuntabel melalui pemberdayaan notaris sebagai frontline officer di bidang hukum" ujar Alpius.
Disamping itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti juga menjelaskan tentang fungsi Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dengan tujuan agar mekanisme pemeriksaan Notaris oleh Aparat Penegak Hukum dapat berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan sehingga menjaga marwah Jabatan Notaris itu sendiri.
Kepala Kantor Wilayah beserta Tim membuka ruang bagi seluruh Notaris yang hadir untuk berdiskusi terkait permasalahan dan kendala yang terdapat dalam menjalankan jabatan khususnya terkait Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 dan secara umum Undang-Undang Jabatan Notaris. Kegiatan diakhiri dengan ramah tamah dan Foto bersama dengan seluruh Notaris yang hadir.
Kanwil Kemenkum Sumbar terus mendorong Notaris di Sumatera Barat agar dalam menjalankan jabatan bertindak profesional, berintegritas tinggi, dan mampu beradaptasi dengan dinamika zaman. Seluruh permasalahan dan kendala dalam implementasi Peraturan perundang-undangan Notaris ini akan ditindaklanjuti dan menjadi bahan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana