Padang- Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom virtual dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan , Hendra Kurnia Putra didampingi oleh Koordinator Bidang Perancang Madya , Yeni Nel Ikhwan , Subkoordinator Bidang Perancang Madya Rivai Putra beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum ,JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Kamis(19/06).
Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Walikota Solok dintaranya:
1. Rancangan Peraturan Walikota Solok Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah
2. Rancangan Peraturan Walikota Solok Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran
3. Rancangan Peraturan Walikota Solok Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
4. Rancangan Peraturan Walikota Solok Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup
5. Rancangan Peraturan Walikota Solok Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Dan Pangan
6. Rancangan Peraturan Walikota Solok Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
7. Rancangan Peraturan Walikota Solok Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
8. Rancangan Peraturan Walikota Solok Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata
9. Rancangan Peraturan Walikota Solok Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
10. Rancangan Peraturan Walikota Solok Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Hadir pula pada rapat ini perwakilan Biro Hukum Setda, Biro Organisasi Setda, Biro Pemerintahan dan OTDA, Bappeda Provinsi, Kesbangpol, Dinas BMCKTR, Dinas Pangan, Dinas DPMD, Dinas Sosial , Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Satpol PP Provinsi Sumatera Barat, Asisten Administrasi Umum Zulfadrim, SS MSc MAP Ph.D, Kabag Organisasi Lusya Adelina , Kepala Bagian Hukum beserta jajaran Pemerintah Daerah Kota Solok.
Maka untuk memenuhi salah satu syarat pembentukan produk hukum daerah, Pemda Kota Solok dan Kanwil Kemenkum melakukan Rapat Harmonisasi terhadap Ranperwako tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Solok, guna harmonisnya rancangan peraturan tersebut dan tidak saling tumpang tindih dengan peraturan yang lainnya serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Pada kesempatan itu, Perwakilan Biro Organisasi Setda Sumbar mengatakan, dalam melaksanakan otonomi organisasi, pemerintah daerah harus memiliki kepekaan dan rasionalitas terhadap kebutuhan dan permasalahan dalam membangun perangkat daerah
Kadiv PPPH Hendra, menegaskan bahwa pembangunan hukum di Indonesia secara simultan dan terpadu untuk menciptakan keadilan dan kehidupan masyarakat yang kondusif.
"Keberadaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di daerah, harus mampu menjadi ujung tombak dalam perumusan kebijakan pembentukan produk hukum daerah. Harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menciptakan regulasi yang adil, berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," katanya saat memberikan sambutan membuka kegiatan rapat.
"Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan Pemerintah Daerah Kota Solok. Sinergi yang baik ini harus terus ditingkatkan agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif demi kesejahteraan masyarakat," katanya.
Produk hukum daerah mesti selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan Peraturan Kepala Daerah yang efektif, efisien dan aspiratif.
Adapun 10 Rancangan Peraturan Walikota Solok yang difasilitasi dan harmonisasi hari itu tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja secara kewenangan
Dalam rangka percepatan penetapan Peraturan Walikota Solok tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Kota Solok diharapkan kepada semua unsur yang terlibat dalam penyusunan Peraturan Walikota ini untuk mendukung dan mempercepat proses pembentukan agar dapat segera diberlakukan sesuai dengan target yang direncanakan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana