Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha membuka rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Daerah pada Rabu (12/02).
Ranperda yang di gelar di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sumbar ini merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Solok Selatan dan dihadiri oleh Ketua DPRD, Martius, Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Kab. Solok Selatan serta Ketua Bapemperda, Mon Nofrizal, Wakil Ketua Bapemperda dan anggota.
Suatu Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berdasarkan hal materi muatan Peraturan Daerah tersebut, khususnya penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan lebih tinggi maka dibentuklah Peraturan Daerah untuk melaksanakan delegasi dari ketentuan peraturan perudang-undangan lebih tinggi.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan ini, secara umum telah memiliki kewenangan dalam membentuk rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyusunan program legislasi daerah.
Namun terdapat beberapa perbaikan mengenai teknik penulisan, agar mempedomani Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar