Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti asistensi perbaikan Dokumen Deskripsi Sulaman Kapalo Panitik Nareh yang merupakan salah satu potensi Indikasi Geografis dari Provinsi Sumatera Barat yang tengah berproses untuk didaftar, bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pariaman selaku dinas pengusul (14/04).
Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Faisal Rahman beserta jajaran dan Sekretaris Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Gunawan sebagai narasumber asistensi.
Asistensi ini memiliki peran yang sangat penting dalam menyempurnakan Dokumen Deskripsi Sulaman Kapalo Panitik Nareh yang telah mulai berproses sejak tahun 2022. Kualitas dokumen deskripsi ini akan menjadi dasar utama dalam tahap Pemeriksaan Substantif yang menentukan kelayakan Sulaman Kapalo Panitik Nareh sebagai produk Indikasi Geografis.
Indikasi Geografis merupakan bentuk perlindungan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki secara kolektif oleh masyarakat, dan pelindungannya hanya dapat diberikan selama reputasi, kualitas, dan karakteristik khas yang melekat pada produk tersebut masih terjaga. Oleh karena itu, melalui asistensi ini, dokumen yang disusun dan diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta dapat menggambarkan fakta di lapangan secara akurat, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Substantif oleh Tim Ahli Indikasi Geografis.
Asistensi ini membahas satu persatu poin-poin dalam Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Sulaman Kapalo Panitik Nareh. Beberapa hal yang disoroti oleh Tim Ahli Indikasi Geografis adalah terkait poin reputasi dari Sulaman Kapalo Panitik Nareh. Dalam hal ini, reputasi menjadi salah satu unsur penting yang harus diperkuat, mengingat dalam dokumen saat ini reputasi baru ditampilkan sejak tahun 2019.
Tim Indikasi Geografis meminta agar informasi mengenai reputasi dapat ditelusuri dan ditampilkan lebih jauh ke belakang. Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pariaman menyampaikan bahwa Sulaman Kapalo Panitik Nareh sebenarnya telah dikenal luas sejak era Presiden Soeharto, bahkan pernah dikenakan oleh Ratu Inggris Elizabeth II saat melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia. Sayangnya, peristiwa bersejarah ini tidak memiliki dokumentasi resmi yang dapat dijadikan referensi dalam dokumen deskripsi.
Selain reputasi, Tim Kerja Indikasi Geografis juga memberikan perhatian khusus pada aspek faktor manusia, dengan mendorong agar disusun satu hingga dua paragraf tambahan dalam dokumen deskripsi. Hal ini dikarenakan keterampilan, pengalaman, serta pengetahuan turun-temurun para pengrajin memiliki peran krusial dalam mejaga karakteristik, kualitas dan reputasi Sulaman Kapalo Panitik Nareh. Lebih lanjut, asistensi juga membahas beberapa aspek penting lainnya seperti peta wilayah, tradisi, proses produksi, serta rancangan logo yang menjadi bagian tidak terpisahkan dalam penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera
#KanwilKemenkumSumbar