Padang - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti Kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Rabu (19/02) yang dilaksanakan secara Virtual Zoom Meeting.
Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan kali ini mengangkat tema “Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan metode Omnibus Law” dengan narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Cahyani Suryandari.
Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kanwil Kemenkum Se-Indonesia dan Pemerintah Daerah dan Sekretariat Daerah Se-Indonesia.
Jumlah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia setiap tahunnya terus bertambah, pertumbuhan peraturan perundang-undangan yang sangat tinggi terdapat pada level Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, Peraturan Badan, dan Peraturan Komisi. Kondisi ini ini menyebabkan Over Regulation (Over Regulasi) di Indonesia.
Sekitar 42 (empat puluh dua) ribu peraturan perundang-undangan yang mencakup Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri hingga Peraturan Gubernur, Walikota dan Bupati di daerah. Dimana 42 (empat puluh dua) ribu peraturan perundang-undangan tersebut terdapat yang bertentangan dan saling tumpang tindih.
Pertumbuhan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan Peraturan Bersama Kepala Daerah yang sangat tinggi juga menyebabkan besar-nya potensi ketidakharmonisan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan Peraturan Bersama Kepala Daerah dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik secara vertikal maupun secara horizontal. (Humas Kemenkum Sumbar)