Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan bekerjasama dengan Japan International Coorporation Agency (JICA) peluncuran (launching) Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Aplikasi E-Harmonisasi pada Selasa (25/02).
Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum seluruh Kanwil Kemenkum RI dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Se-Indonesia.
Kordinator Perancang/ Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Yeni Nel Ikhwan, menjadi bagian Penulis dan Pemikir dalam Buku Tanya Jawab Perda dan Perkada, dimana Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah merupakan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang menjadi bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah merupakan produk hukum daerah yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar