Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengIkuti rapat koordinasi dan penilaian apresiasi aransemen Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), Kamis (15/05).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ir. Razilu, M.Si., CGCAE. Hadir secara virtual Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, S.H., M.H., serta Kepala Bidang Pelayanan KI Faisal Rahman, S.E., S.H., M.H. Turut bergabung dalam virtual meeting jajaran Bidang Pelayanan KI dari Kanwil Kemenkum Sumbar.
Dalam kegiatan tersebut, Dirjen KI menyampaikan bahwa sayembara bertujuan untuk mendorong kreativitas seluruh Kanwil Kementerian Hukum RI dalam mengaransemen ulang Mars KI Indonesia dengan sentuhan gaya musik tradisional Nusantara. Dirjen KI mengapresiasi karya yang diikutsertakan oleh masing-masing wilayah, baik yang memberdayakan musisi daerah, warga binaan pemasyarakatan yang memiliki sanggar musik, atau juga unsur pegiat musik lokal lain.
Dirjen KI menekankan bahwa penilaian yang dilakukan akan sesuai dan berpedoman pada aturan sayembara yang sudah disampaikan pada seluruh Kanwil melalui technical meeting. Nantinya, menurut Dirjen KI akan dipilih empat karya terbaik dan diumumkan pada tanggal 4 Juni 2025.
Sebagai apresiasi terhadap seni tradisi, maka video-video dari seluruh peserta nantinya akan diwajibkan untuk ditayangkan pada setiap kegiatan Kekayaan Intelektual di Wilayah maupun di Pusat, dengan menayangkan secara bergantian dari ketiga puluh tiga video tersebut.
Terkait KBKI, Dirjen KI menyampaikan bahwa tercatat 31 usulan untuk kategori Hak Cipta dan 4 usulan kategori Desain Industri yang telah diterima oleh DJKI. Oleh DJKI nantinya Kawasan yang telah diusulkan akan dikukuhkan penetapannya pada tanggal 4 Juni 2025. Bagi usulan KBKI yang belum disampaikan pada periode tersebut, masih dapat diajukan dan akan dikukuhkan penetapannya pada periode selanjutnya di tahun yang sama.
Usai paparan Dirjen KI, rakor dilanjutkan dengan diperdengarkannya beberapa karya aransemen Mars KI yang sudah dikirimkan oleh masing-masing Kantor Wilayah.
Sebagai tindak-lanjut, Kanwil Sumbar akan melakukan follow up pada kawasan yang telah diusulkan sebagai KBKI, seperti mendorong pendaftaran dan pencatatan potensi KI lain di kawasan tersebut sebagai persiapan dalam pelaksanaan pengukuhan penetapan KBKI nantinya.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana