Padang - Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan program pembinaan hukum nasional di wilayah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Hendra Kurnia Putra mengikuti Rapat Kerja Teknis Program Pembinaan Hukum Nasional Tahun 2025 secara daring pada Kamis (13/02).
Turut hadir Koordinator Pembinaan Hukum/Penyuluh Hukum Ahli Madya, Mainofri bersama Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Hasran Sapawi, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Pustakawan Kanwil Kemenkum Sumatera Barat dan Fungsional Umum Pembinaan Hukum.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen menekankan pentingnya peran Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tugas BPHN dalam memberikan pembinaan hukum kepada masyarakat.
Kabadan mengajak untuk beradaptasi dengan cepat dalam meningkatkan pembinaan hukum di daerah masing-masing.
"Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan program pembinaan hukum nasional di wilayah, diperlukan penyamaan persepsi serta penguatan kolaborasi dan sinergitas antara Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum," sebut Min Usihen.
Kabadan juga mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah berkinerja dengan baik dalam menyuseskan program kerja selama ini dimana Kanwil Kemenkum Sumbar masuk dalam kategori 3 terbaik prasaja dalam kategori pengawasan Bantuan Hukum di wilayah.
Kantor Wilayah sebagai pelaksana program kerja BPHN di wilayah, relasi antara BPHN dan Kanwil bersifat koordinatif dan sinergis.
BPHN bertugas dalam melakukan pembinaan hukum nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui fungsinya penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pembinaan hukum nasional, pelaksanaan pemantauan dan peninjauan Undang-Undang, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, pembinaan literasi hukum, dan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, penyuluhan hukum, dan bantuan hukum, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum.
Dalam melaksanakan program pembinaan hukum di wilayah, Kanwil juga memberikan umpan balik berupa data, evaluasi, serta rekomendasi terkait kondisi dan kebutuhan hukum di daerah masing-masing. Penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundangundangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar