
Padang - Kementerian Hukum melalui Biro Keuangan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan proses likuidasi laporan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) pada tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, dengan peserta hadir secara langsung dan virtual, Rabu (28/05).
Hadir secara langsung Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum, Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Biro Keuangan Kementerian Hukum dan Kepala Bagian Penatausahaan BMN Biro BMN Kementerian Hukum. Sementara itu, peserta yang mengikuti secara virtual yaitu Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah dan Operator Penyusun Laporan Keuangan Kantor Wilayah Sumbar, dan Operator Penyusun Laporan BMN Kantor Wilayah Sumbar.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Keuangan Kementerian Hukum yang dalam sambutannya menyampaikan beberapa atensi penting terkait proses likuidasi. Di antaranya:
- Penyelesaian proses likuidasi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 47 Tahun 2017.
- Percepatan tindak lanjut atas permasalahan data laporan keuangan sebelum pelaksanaan likuidasi, seperti koreksi kesalahan pencatatan jurnal akrual, ralat transaksi pendapatan dan belanja, serta penyelesaian migrasi saldo kas di bendahara.
- Penyusunan laporan likuidasi secara akuntabel dan tepat waktu.
Selanjutnya, Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan memaparkan langkah-langkah teknis pelaksanaan likuidasi, yang meliputi:
- Pembentukan tim pelaksana likuidasi secara berjenjang
- Penyusunan Berita Acara Serah Terima (BAST) Likuidasi
- Pelaksanaan likuidasi data keuangan pada aplikasi SAKTI (termasuk saldo kas bendahara, piutang, dan modul GLP)
- Penyusunan laporan hak dan kewajiban
- Penyusunan laporan barang serta laporan kinerja penutup

Dalam kesempatan tersebut, Kabag Akuntansi dan Pelaporan juga menjelaskan timeline pelaksanaan likuidasi serta menyampaikan bahwa akan dilakukan asistensi kepada satuan kerja (satker), dilengkapi dengan penerbitan Petunjuk Teknis (Juknis) oleh Biro Keuangan.
Sementara itu, Kepala Bagian Penatausahaan BMN menambahkan bahwa pada tahap awal, proses likuidasi akan difokuskan pada satker yang hanya memiliki transaksi penghapusan dan RPATA pada semester I tahun 2025. Adapun untuk satker yang memiliki perjanjian pemakaian bersama, proses likuidasi akan dilakukan pada tahap akhir.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh satker dapat memahami secara menyeluruh mekanisme dan tahapan pelaksanaan likuidasi, sehingga proses transisi dan pertanggungjawaban keuangan dapat berjalan tertib, efisien, dan sesuai ketentuan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSumbar
