Padang —Dalam rangka penguatan peran tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar mengikuti rapat koordinasi secara virtual yang diadakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Selasa (17/9/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, beserta jajaran mengikuti rapat koordinasi virtual terkait Rapat yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerjasama, Ronal Lumbuun, ini juga diikuti enam Kanwil lainnya, yaitu Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, dan Lampung.
Dalam arahannya, Kepala Biro Hukerma menegaskan pentingnya peran Kanwil sebagai ujung tombak pelayanan hukum di daerah. Ia juga menyampaikan bahwa Biro Hukerma akan memfasilitasi koordinasi Kanwil dengan masing-masing unit eselon I di pusat guna memperkuat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Setiap Kanwil diberi ruang untuk memaparkan dan mengusulkan regulasi yang dapat didelegasikan ke daerah, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.
Kanwil Kemenkum Sumbar dalam kesempatan ini mengusulkan beberapa hal strategis. Di antaranya, pemberian akses kepada Kanwil untuk melihat riwayat layanan AHU secara online, sehingga dapat mempercepat konsultasi dengan masyarakat; percepatan proses layanan merek yang selama ini kerap memakan waktu lama; serta penyerahan kewenangan jabatan administrator kepada Kanwil. Selain itu, Kanwil Sumbar juga mengusulkan agar perpindahan notaris antarwilayah dalam satu provinsi dapat diproses di Kanwil, sedangkan antarprovinsi tetap di pusat. Terkait Kekayaan Intelektual (KI), Kanwil menyoroti dashboard yang baru menampilkan data perguruan tinggi, sementara pemetaan pelaku usaha belum dapat dipantau, sehingga sosialisasi KI masih belum maksimal. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#SetahunBerdampak
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar