Padang - Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Nico Afinta saat membuka kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan (LK) dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024 Tingkat Kantor Wilayah secara virtual pada Selasa (04/02).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual terpusat di Auditorium BPSDM Hukum ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha dan jajaran yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi serta transparansi pengelolaan keuangan.
Menurut Sekjen Nico Afinta, rekonsiliasi ini merupakan sinergi bersama dan menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan bahwa akurasi dan keandalan data laporan keuangan dan BMN tetap terjaga, sekaligus mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
"Pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat berdampak pada kerugian Negara yang berpotensi menjadi temuan pemeriksaan BPK RI," sebut Nico.
Atas dasar itu, Sekjen mengingatkan seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM kewajiban penuh untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan.
“Saya harap kegiatan ini menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas data laporan keuangan dan BMN seluruh satker sehingga dapat mendukung kelancaran proses transisi dan likuidasi yang akan dilaksanakan atas aset dan kewajiban, serta melalui kerja bersama ini Kementerian Hukum dan HAM dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-16 kali dari BPK RI,” tutup Nico.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan laporan keuangan dan aset negara di lingkungan Kemenkumham semakin akuntabel, transparan serta sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. (Humas Kementerian Hukum Sumatera Barat)