Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat berpartisipasi dalam seri webinar OKE KI: Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual #3 "Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis" yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, (10/02).
Kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai obyek Indikasi Geografis dan pengawasan pada IG terdaftar ini diikuti oleh jajaran Pelayanan KI pada Divisi Yankum Kanwil Sumbar.
Sebagai narasumber yakni Kepala Tim Kerja Penjaminan Mutu Indikasi Geografis Idris dan terselenggara pada pukul 10.00 WIB secara daring, baik melalui zoom maupun siaran Youtube. Kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman, Analis Hukum Madya Desmaniar, serta jajaran Bidang Pelayanan KI lainnya.
Partisipasi dalam webinar tersebut diharapkan dapat memperdalam pemahaman jajaran KI di Kantor Wilayah tentang Indikasi Geografis, serta pengawasan terhadap IG terdaftar. Pada tahun 2025, peningkatan potensi IG dan pengawasan Indikasi Geografis terdaftar menjadi salah satu butir yang tercantum dalam target kinerja yang diamanatkan pada Kantor Wilayah.
Melalui webinar ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang definisi Indikasi Geografis, tetapi juga obyek perlindungan IG, kriteria permohonan dan pemohon dari IG, serta manfaat umum perlindungan Indikasi Geografis.
Usai paparan, beberapa tanya-jawab dengan peserta dilakukan. Salah satu bahasan mengenai apakah bagi Indikasi Geografis terdaftar dapat dilakukan penambahan daerah Indikasi Geografis. Dijelaskan narasumber bahwa hal itu mungkin dilakukan dengan dilakukan pengujian kualitas produk harus setara dengan IG terdaftar.
Sosialisasi melalui webinar dari DJKI tersebut memberikan pemahaman yang komprehensif pada jajaran Kanwil mengenai pemberian layanan KI.
Indikasi Geografis menjadi salah satu layanan yang penting di wilayah, karena potensi IG masih banyak dan perlu didaftarkan untuk memperoleh perlindungan. Pelaksanaan webinar dengan tema lainnya juga perlu untuk penguatan bagi jajaran Kantor Wilayah.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar