Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Kegiatan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2025 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa (08/07) pagi.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta konsultan KI se-Indonesia tersebut didasarkan pada Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.1-HH.01.02-262 tanggal 3 Juli 2025 tentang Sosialisasi Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual TA. 2025. Hadir dari Kantor Wilayah melalui kanal Zoom Meeting, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, Kepala Bidang Pelayanan KI Faisal Rahman, serja ANKI dan jajaran Bidang KI Kanwil Kemenkum Sumbar.
Pada kesempatan penyampaian sambutannya, Sekretaris Sekretariat DJKI Andrieansjah menyampaikan penting dilakukan sinergi dan kolaborasi antara pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum R.I. dan Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia dalam pengelolaan kekayaan intelektual. Perlu juga dilakukan pemetaan daerah potensial, serta daerah yang memiliki kerawanan pelanggaran KI. Oleh Sesditjen KI, juga diingatkan perlu disusun kebijakan KI yang lebih efektif dan terfokus pada perlindungan, serta pembangunan ekonomi di tengah era digital yang dinamis.
Pada sesi paparan materi, diperoleh informasi bahwa pengukuran Maturitas KI dimaksudkan untuk mengukur kesiapan dan perkembangan pengelolaan KI di 38 provinsi di Indonesia (direpresentasikan melalui 33 kantor wilayah Kemenkum). Pengukuran maturitas KI akan menunjukkan komitmen Indonesia untuk meningkatkan pengelolaan KI yang sejalan dengan kondisi masing-masing wilayah di Indonesia.
Dijelaskan bahwa timeline pelaksanaan pengukuran akan diselenggarakan pada 8 hingga 11 Juli 2025, serta Pengolahan Data Pengukuran Maturitas KI oleh Tim SustaIN (PIC) Pengukuran Maturitas KI di Kantor Wilayah pada 16 Juli hingga 4 Agustus 2025. “Beberapa indikator utama yang perlu diisi dalam survei nantinya di antaranya: Regulasi/Prosedur/Pedoman/Standar Pelayanan KI dan Penerapannya; Riset dan Pengembangan; Pemanfaatan/Hilirisasi; fisiensi Sistemik (Kelembagaan), serta; penegakan hukum pada Kantor Wilayah,” terang narasumber.
Paparan ditutup dengan dibagikannya tata cara pengisian dan link Google Form pengisian survei Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2025. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat akan melakukan pengisian survei dengan melengkapi data dukung yang dibutuhkan sesuai panduan terlebih dahulu.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar