Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat yang diwakili oleh Tim Kerja SDM serta perwakilan pegawai dari Divisi dan Bagian mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja ASN di lingkungan Kementerian Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual, Kamis (10/7).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh pegawai mengenai pengaturan sistem kerja yang baru sebagaimana tertuang dalam Permenkum Nomor 19 Tahun 2025. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong penerapan sistem kerja yang fleksibel, adaptif, dan produktif dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam pemaparannya, narasumber Bapak Rurys Setyawan menyampaikan bahwa implementasi sistem kerja yang baru perlu diawali dengan penyusunan peta jabatan. Penyusunan tersebut harus memperhatikan dua hal penting, yaitu kesesuaian antara jabatan pimpinan dan bawahan, serta memastikan bahwa kelas jabatan pimpinan lebih tinggi daripada bawahan.
Adapun aspek yang dibahas dalam sosialisasi ini mencakup ruang lingkup peraturan, kedudukan pejabat struktural dan fungsional, penugasan, pelaksanaan tugas, hingga pertanggungjawaban dan pengelolaan sistem kerja. Permenkum Nomor 19 Tahun 2025 merupakan langkah konkret dalam percepatan reformasi birokrasi, khususnya dalam menciptakan budaya kerja yang lebih fleksibel dan adaptif. Diharapkan, penerapannya dapat mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional, adaptif, dan berintegritas. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar