Padang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti Webinar Indikasi Geografis Nasional dengan tema "Sinergi Riset, Inovasi, dan Perlindungan Indikasi Geografis dalam Optimalisasi Peran BRIDA Guna Mendorong Permohonan Indikasi Geografis di Daerah" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (28/05).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman. Turut bergabung dalam jaringan zoom Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Desmaniar dan ANKI serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat serta diikuti oleh Badan Riset Daerah (BRIDA) se-Indonesia.
Kegiatan dibuka secra resmi oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar. Dalamm paparannya beiau menyampaikan beberapa mater terkait indikasi geografis. Disampaikan pula bahwa jumlah produk IndiGeo terdaftar di Indonesia terbanyak dari Jawa Tengah dengan jumlah 36 IndiGeo terdaftar, dan Sumatera Barat berada di papan tengah dengan jumlah 3 IndiGeo terdaftar.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis berharap agar pendaftaaran produk IndiGeo dapat didorong kembali, serta meemriksa kembali dengna seksama potensi IndiGeo yang sudah dicatatkan untuk ditindak-lanjuti terdaftar sebagai Indikasi Geografis.
Strategi Penguatan Perlindungan IndiGeo dalah dengan revisi UU Merek dan IndiGeo, Penguatan melalui Perda terkait Perlindungan KI, sinergi antara pusat dan daerah, penguatan Kerjasama pemerintah, industri, dan Lembaga riset, serta membuat peta jalan Indikasi Geografis Nasional.
Selain dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis, webinar juga diisi oleh pemateri Wiwiek Joelijani yang menyampaikan materi terkait Sinergi Hilirisasi Riset, Inovasi, dan Perlindungan Indikasi Geografis dalam Optimalisasi Peran BRIDA guna Mendorong Permohonan Indikasi Geografis di Daerah. Serta peamteri Ketut Wica yang menyampaikan materi Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam Perlindungan dan Peningkatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Dalam webinar turut dibuka sesi tanya-jawab seputar strategi dalam pemajuan Indikasi Geografis terdaftar, serta peran Kantor Wilayah, BRIDA, serta lintas instansi lain dalam menggali potensi Indikasi Geografis di daerah.
Untuk selanjutnya Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat akan melakukan inventarisasi Potensi Indikasi Geografis yang ada, serta akan berkoordinasi dengan Balitbang Daerah (BRIDA) yang ada di Sumatera Barat.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana