Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti webinar OKE KI #20: Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual dengan tema " Pemeriksaan Substantif Paten" yang diselenggarakan oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) secara virtual dan melalui melalui kanal YouTube DJKI Kemenkum, Senin (16/06).
Kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman, dan JFT Analis Kekayaan Intelektual serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Webinar ini diisi oleh narasumber Eko Hin Ari Pratama yang merupakan Pemeriksa Paten Ahli Madya pada DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) menyampaikan muatan materi terkait pemeriksaan substantif paten.
Narasumber menjelaskan bahwa pemeriksaan substantif paten penting dilakukan untuk memastikan kualitas paten yang diberikan, mencegah pemberian paten untuk invensi yang tidak memenuhi syarat, mendorong inovasi dan pengembangan teknologi serta memberikan kepastian hukum bagi pemegang paten. Dalam webinar ini dijelaskan mulai dari defenisi Paten, penjelasan terkait Invensi, hal-hal apa saja yang diperiksa terkait ketentuan mengenai hal-hal yang tidak dapat diberi Paten dan yang tidak tercakup ke dalam Invensi, kejelasan (clarity), kejelasan dan interpretasi klaim, nilai-nilai kebaruan (novelty), state of art, langkah inventif dan prosedur (teknik matrik) dan keterterapan dalam industry. Kegiatan ini dilanjutkan dengan Tanya jawab terutama dari Konsultan Kekayaan Intelektual.
Webinar dari DJKI memberikan pemahaman yang komprehensif pada jajaran Kanwil mengenai bagaimana pemeriksaan substantif Paten. Pelaksanaan webinar ini sangat bermanfaat bagi jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dalam rangka penguatan pengetahuan di Bidang Kekayaan Intelektual.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana