Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat berpartisipasi dalam seri webinar OKE KI: Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual #9 bertajuk "Potensi Desain Industri dan Strategi Pendaftarannya" yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, (17/03).
Kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai obyek perlindungan desain industri serta tata cara pengajuan permohonan perlindungan desain industri ini diikuti oleh jajaran Pelayanan KI pada Divisi Yankum Kanwil Sumbar.
Sebagai narasumber yakni Pemeriksa Desain Industri Madya Andy Mardani, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Habibah Afianti dan terselenggara pada pukul 10.00 WIB secara daring, baik melalui zoom maupun siaran Youtube. Kegiatan diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman, Analis Hukum Madya Desmaniar, serta jajaran Bidang Pelayanan KI lainnya.
Partisipasi dalam webinar tersebut diharapkan dapat memperdalam pemahaman jajaran KI di Kantor Wilayah tentang Desain Industri, kriteria suatu Desain Industri yang dilindungi, serta tata cara pemberian pendampingan terhadap pemohon apabila dilakukan oleh Kantor Wilayah.
Melalui webinar ini diketahui bahwa desain industri diberikan perlindungannya secara konstitusi. Selain itu, desain industri yang dilindungi perlu mengandung kebaruan, serta pendaftarannya memiliki prinsip first to file. Artinya, pemohon pertama dari desain industri yang memiliki kebaruan itulah yang dapat dilindungi.
Desain Industri menjadi salah satu layanan yang penting di wilayah, karena potensi dari kebaruan dalam hal desain produk industri masih banyak yang belum memperoleh perlindungan. Kesadaran akan pentingnya perlindungan desain industri perlu distimulasi pada sektor usaha di wilayah.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar