Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti webinar OKE KI: Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual #19 dengan tema " Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu " yang diselenggarakan oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), secara virtual, Senin (02/06).
Kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman, dan JFT Analis Kekayaan Intelektual serta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat. Webinar diisi oleh narasumber Makki Omar Parikesit yang merupakan Komisioner LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang menyampaikan tentang Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu.
Dalam webinar ini dijelaskan mulai dari defenisi, tujuan dan jenis Lisensi Musik, hak ekonomi dan Hak Moral yang diperoleh oleh Pencipta sebaimana dijelaskan dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, juga dijelaskan bagaimana pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sebagaimana diatur dalam PP No. 56 Tahun 2021 dan peraturan pelaksanaannya diatur dalam Permenkumham RI Nomor 9 Tahun 2022.
Disamping itu, juga dijelaskan tentang mekanisme penarikan dan penghimpunan royalty (pengurusan lisensi), SOP penghimpunan royalty lagu dan/atau music melalui upaya hukum dan beberapa permasalahan kenapa perlisensian music di Indonesia belum berjalan dengan baik.
Diharapkan dengan diadakannya webinar dari DJKI dapat memberikan pemahaman yang komprehensif pada jajaran Kanwil mengenai bagaimana pentingnya lisensi penggunaan Musik dan Lagu. Pelaksanaan webinar ini sangat bermanfaat bagi jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dalam rangka penguatan pengetahuan di Bidang Kekayaan Intelektual. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana