Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang terkait pendataan perkawinan campuran dan anak hasil perkawinan campuran, Selasa (26/08).
Dalam pertemuan tersebut, Tim dari Kanwil Kemenkum Sumbar yang dipimpin oleh Marisa menyampaikan bahwa Kanwil memiliki tugas dan fungsi dalam layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI serta diperkuat oleh Permenkumham Nomor 21 Tahun 2020 tentang tata cara permohonan pewarganegaraan. Oleh karena itu, koordinasi dengan instansi daerah yang membidangi data kependudukan, seperti Disdukcapil, menjadi langkah penting untuk memperoleh data yang berpotensi menjadi subjek layanan tersebut.
Pihak Disdukcapil Kota Padang yang diwakili oleh Haryadi, Kasi Perkawinan dan Perceraian, menjelaskan bahwa hingga saat ini data terkait kawin campur maupun anak hasil kawin campur masih terbatas. Hal ini dikarenakan banyak warga yang menikah dengan WNA atau memiliki anak hasil perkawinan campuran belum melaporkan data kependudukannya ke kelurahan, nagari, maupun desa. Meski begitu, data yang ada akan tetap dipersiapkan dan dikirimkan ke Kanwil setelah adanya surat resmi permintaan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sumbar akan terus menjalin koordinasi serta melakukan inventarisasi terhadap data kawin campur dan anak hasil kawin campur. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akurasi data sekaligus mendukung layanan kewarganegaraan di Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar