Padang Panjang, 7 Maret 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Koordinasi Instansi terkait dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan melalui sosialisasi yang ditujukan kepada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Padang Panjang.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai konsep Perseroan Perorangan, yang merupakan salah satu bentuk badan hukum yang memudahkan individu untuk menjalankan usaha secara legal. Dengan adanya Perseroan Perorangan, diharapkan para pelaku usaha, terutama di sektor UKM, dapat lebih mudah dalam mengurus izin usaha dan mendapatkan perlindungan hukum.
Kegiatan ini merupakan strategi membangun sinergitas dan berkolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan Pelaku Usaha melalui Dinas terkait dalam mengantisipasi dampak efisiensi anggaran. Dengan tersampaikannya informasi ini hendaknnya dapat diteruskan ke pelaku usaha yang menjadi binaan Dinas.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Febriandi, S.H., M.M menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. "Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha di Bukittinggi mendapatkan informasi yang tepat dan layanan yang optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai konsep perseroan perorangan. Perseroan perorangan adalah bentuk badan hukum yang memberikan kemudahan bagi individu untuk menjalankan usaha secara legal dan terstruktur. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan wirausaha baru, khususnya di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Padang Panjang. juga disampaikan bahwa syarat untuk pendaftaran Perseroan ini juga sangat mudah tidak perlu pengesahan notaris, dan juga modal yang besar. Pendaftaran cukup dengan memakai KTP dan NPWP yang aktif dan ini sangat mempermudah UMK dalam melakukan Pendaftaran.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan tercipta kesadaran yang lebih tinggi di kalangan masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha dan perlindungan hukum, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Bukittinggi.
Hasil dari kegiatan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Hukum Sumatera Barat untuk dapat lebih meningkatkan kualitas Layanan Administrasi Hukum Umum dalam kondisi efisiensi anggaran di tahun 2025 ini, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan mendukung terciptanya keadilan serta kepastian hukum di wilayah Provinsi Sumatera Barat.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah