Padang - Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom virtual di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, dihadiri dan dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan, Bobby Musliadi, didampingi oleh Analis Hukum Madya Pak Novendra, Perancang PUU Madya Ibu Rita, beserta JFU, CPNS Kanwil Kemenkum Sumbar. (Senin, 28 Juli 2025)
Agenda kegiatan pada rapat ini adalah Rapat Pelaksanaan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Padang Pariaman Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Kegiatan Rapat ini yang di hadiri oleh, Kepala BPKD Taslim Letter, Kepala Dinas Kesehatan Direktur RSUD, Kabag Hukum beserta jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam arahannya, Plh Kadiv PPPH , Boby Musliadi menyampaikan pentingnya Raperkada sebagai instrumen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia mengingatkan bahwa proses harmonisasi tidak boleh mengabaikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, hasil harmonisasi yang disusun bersama harus dijadikan acuan hingga tahap pengesahan.
Tim perancang menyampaikan sejumlah saran penyempurnaan terhadap substansi dan teknik penyusunan Raperkada agar sesuai dengan sistem hukum nasional. Penyelarasan ini dianggap penting untuk memastikan keberlakuan hukum yang utuh dan menghindari konflik normatif di kemudian hari.
Sistem Akuntansi mencakup aset pencatatan, dan pengungkapan atas pendapatan laporan operasional, aset tetap, kewajiban, ekuitas, penyesuaian dan koreksi serta penyusunan laporan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Dimana bagan akuntansi standar merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan secara lengkap dan digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan. Sistem Akuntansi, dan Bagan Akuntansi Standar merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati tersebut.
Rapat harmonisasi ini menjadi bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sumbar dalam mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi yang berkualitas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar