
Mentawai — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan koordinasi layanan Kekayaan Intelektual dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai upaya menggali potensi Indikasi Geografis (IG) yang dimiliki daerah tersebut, Senin (30/06).
Tim Kanwil, yang terdiri dari Analis Kekayaan Intelektual, Penyuluh Hukum, dan staf pelaksana, melakukan pertemuan dengan Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mentawai, dan disambut oleh Plt. Sekretaris Dinas, Ananias, SE.

Dalam pertemuan tersebut, Dinas menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan pemetaan potensi daerah yang dapat dikembangkan oleh pelaku UMKM. Beberapa contoh di antaranya adalah pengolahan ikan asin di Dusun Bose, Desa Muara Sikabaluan (Siberut Utara), pengolahan sagu menjadi tepung di Siberut Selatan, aneka makanan ringan seperti keripik keladi dan pisang di Sipora Utara, serta produk pisang kipas frozen di Kecamatan Sikakap.
Menanggapi hal tersebut, Tim Kanwil mendorong agar produk unggulan seperti Pisang Kepok Super, Sagu Mentawai, dan Keladi Siroti didaftarkan sebagai Indikasi Geografis karena memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis setempat.

Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat menyatakan komitmennya untuk terus melakukan koordinasi guna mendorong Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mentawai agar segera mengajukan permohonan pendaftaran IG. Langkah ini penting tidak hanya untuk memberikan perlindungan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan daya saing, menjaga reputasi dan kualitas produk lokal, serta mengangkat identitas daerah di tingkat nasional maupun internasional. (Humas Kanwil Kemenkum)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSumbar
