
Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat kembali menjalankan fungsi pengawasannya terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dengan melakukan kunjungan langsung ke OBH Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Padang. Selasa (29/07).

Tim pengawasan dari Kanwil Kemenkum Sumatera Barat yang terdiri dari Sylvia Emrin, Arif Endra Susilo, Heru Syahputra, dan Rahayu Maifirda, disambut langsung oleh administrator PBHI Padang bersama sekretaris serta beberapa anggota organisasi di kantor OBH PBHI.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, tim menyampaikan sejumlah arahan dan evaluasi terkait pelaksanaan layanan bantuan hukum. Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan antara lain adalah pentingnya pelaksanaan tugas pengawasan oleh Kanwil Kemenkum Sumbar kepada seluruh OBH sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tim juga menekankan agar PBHI Padang segera menyiapkan data-data perkara yang akan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Bantuan Hukum (SIDBANKUM), terutama dalam rangka menghadapi pelaksanaan addendum ke-2 kontrak bantuan hukum. Selain itu, OBH juga diimbau untuk tetap menerima permohonan kasus baru karena adanya rencana penambahan anggaran bantuan hukum.
Tidak hanya itu, OBH PBHI Padang juga didorong untuk aktif melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum secara mandiri serta berpartisipasi dalam pelaksanaan program paralegal. Tim Kanwil Kemenkum Sumbar menyampaikan pentingnya kolaborasi antara OBH dan Kanwil Kemenkum Sumbar dalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum demi peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sumbar dalam memastikan pelaksanaan bantuan hukum berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi tercapainya akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar


