Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Lima Puluh Kota secara daring melalui media Zoom Meeting, pada Senin (01/09).
Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kadiv PPPH, Boby Musliadi, didampingi oleh Subkoordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Rivai Putra, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar, yaitu Bapak Ririd dan Ibu Rita.
Adapun agenda rapat harmonisasi kali ini membahas dua rancangan peraturan bupati, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2026;
2. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2026.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Sekretaris Dinas PMD, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, beserta jajaran terkait lainnya.
Dalam arahannya, Plh Kadiv PPPH, Boby Musliadi, menyampaikan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan tidak terjadinya disharmonisasi norma dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota atas inisiatifnya dalam menyusun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat daerah.
“Alokasi dana nagari merupakan instrumen vital dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat nagari. Oleh karena itu, pengaturannya harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel, serta mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujar Boby.
Lebih lanjut, Boby juga menegaskan bahwa setiap belanja nagari harus berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan standar teknis yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Hal ini penting agar dokumen APB Nagari dapat tersusun secara efisien, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut draf yang dibahas, Ranperbup ini akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota. Harmonisasi juga dilakukan untuk memastikan bahwa standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan yang digunakan mampu mendukung efisiensi dan efektivitas program pemerintahan daerah.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sumatera Barat dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang tidak hanya sesuai secara hukum, namun juga adaptif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat di tingkat nagari.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Bupati dapat berjalan lebih lancar, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#SetahunBerdampak
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar