Padang, Dalam rangka memperkuat kerjasama dan meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen dan informasi hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan Rapat Persiapan Kegiatan Penguatan dan Pengelolaan JDIH se Sumatera Barat. Acara ini dihadiri oleh pengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kanwil Kemenkum Sumbar terdiri dari Fungsional Penyuluh Hukum, Fungsional Analisis Hukum dan Fungsional Umum Bagian Pembinaan Hukum (Senin, 16/06/2025)
Kegiatan penguatan dan pengelolaan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyediaan, pengelolaan, dan penyebarluasan informasi hukum. Ini melibatkan berbagai aspek seperti pengelolaan dokumen hukum, pengembangan sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk memastikan akses informasi hukum yang mudah, cepat, dan akurat.
Pentingnya meningkatkan sinergitas antar anggota JDIH dalam mendukung pengelolaan dan layanan dokumen dan informasi hukum yang diselenggarakan agar dapat lebih optimal. Sebagai bagian dari upaya memperkuat jejaring dan pengelolaan informasi hukum di wilayah Sumatera Barat.
Tujuan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses, serta untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya. JDIH juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan hukum yang berkelanjutan.
Memudahkan masyarakat dalam mencari dan mengakses peraturan perundang-undangan dan informasi hukum lainnya, sehingga tercipta kepastian hukum. Dengan penguatan dan pengelolaan yang baik, JDIH dapat menjadi sarana yang efektif dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera