Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan Entry Meeting dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Selasa (18/02). Pertemuan ini merupakan lanjutan dari rangkaian kunjungan BPKP ke Sumatera Barat yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi terkait peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Pemerintah Daerah, serta Perguruan Tinggi dalam tata kelola perlindungan Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumatera Barat.
Hadir Tim dari BPKP secara lengkap terdiri dari Auditor Ahli Madya Edi Santoso selaku Koordinator Pengawasan Bidang Penegakan Hukum, Pengendali Teknis Elis Lisnawati, Ketua Tim Ujang Hamdani, serta anggota tim yang teridiri dari Rezeki Solin, Rully Caesario, Annisa Ragillia, Ratu Yan Arahmawati, serta Samino.
Kegiatan Entry Meeting dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista widyastuti.
Disampaikan oleh Kadivyankum bahwa Sumatera Barat memiliki potensi Kekayaan Intelektual yang besar. Potensi yang ada tersebut tidak hanya di sektor pariwisata seperti yang diketahui banyak orang tentang Sumatera Barat, tapi juga produk olahan makanan, serta kerajinan dan produk dari industri kreatif.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah menetapkan bahwa 2025 sebagai tahun tematik Hak Cipta dan Desain Industri. Kanwil Kemenkum Sumbar dalam mewujudkan hal tersebut sudah melakukan beberapa langkah awal seperti berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, dinas terkait, LLDIKTI, serta stakeholder lain.
Kadivyankum juga menyampaikan pada tim BPKP capaian Kanwil Kemenkum Sumbar di bidang KI yang dituangkan dalam paparan. Uraian mengenai capaian KI dalam tiga tahun belakang selanjutnya dijabarkan oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Arfad Sanjani Yuyan.
Dalam sesi diskusi dengan tim dari BPKP, diterangkan terkait besaran PNBP dalam setiap layanan KI, mekanisme permohonan pendaftaran ataupun pencatatan KI, serta masukan dan saran dalam pemajuan layanan KI di wilayah.(Humas Kemenkum Sumbar)