Bukittinggi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi, Rabu (21/05) sore. Kegiatan ditujukan guna menindak-lanjuti hasil kunjungan Dirjen KI sebelumnya yakni mendorong pendaftaran merek kolektif Sanjai bagi pelaku usaha di Bukittinggi.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Faisal Rahman, serta jajaran Bidang Pelayanan KI. Hadir dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi, Kepala Dinas Wahyu Lestari, didampingi Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan dan Perindustrian Hendra Anthony Hatta. Turut disertakan dalam pertemuan Ketua Asosiasi Pengusaha Kerupuk Sanjai Bukittinggi Zil Andri, serta Inyiak Datuak dari Kerapatan Adat Kurai (KAK).
Dalam kegiatan tersebut, pihak Asosiasi menyampaikan beberapa informasi awal di antaranya tentang merek Sanjai yang telah terdaftar dengan pemilik Kerapatan Adat Kurai (KAK) Kota Bukittinggi. Terdapat beberapa kelas merek selain 29 (makanan) yang didaftar dengan merek dan pemilik yang sama yakni Sanjai milik KAK.
Namun demikian menurut keterangannya, kepemilikan merek Sanjai oleh KAK tidak dimanfaatkan dan dikelola secara optimal selama ini. Hingga pada rentang waktu belakangan telah dilakukan kesepakatan bahwa Asosiasi diberikan hak untuk mengelola dalam penggunaan merek tersebut.
“Hanya saja masa berlaku perlindungan merek telah habis karena tidak dilakukan perpanjangan, dimana yang paling terakhir itu kelas merek 29 dari Sanjai berakhir di tahun 2022,” ungkap Zil.
Diungkapkan Zil bahwa merek Sanjai sangat diperlukan bagi para produsen. Diterangkannya, Sanjai yang merupakan nama daerah asal dari kerupuk khas Sumatera Barat itu sangat memiliki potensi ekonomi bagi masyarakat sekitar. Diterangkannya bahwa kawasan Sanjai juga telah menjadi salah satu Desa Wisata. Hadirnya status Desa Wisata tersebut menurutnya perlu didukung dengan kepemilikian merek Kerupuk Sanjai bagi para produsen di daerah tersebut.
Usai penjelasan dari Ketua Asosiasi, Kepala Bidang Pelayanan KI menanggapi dan memberikan catatan dalam beberapa aspek. Diterangkannya bahwa tujuan tim dari Kanwil Kemenkum Sumbar datang untuk menindaklanjuti kunjungan kerja yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan tim DJKI sebelumnya, terutama terkait Sanjai yang sudah dicatatkan sebagai Indikasi Asal. Dari hasil kunjungan kerja tersebut, diketahui merek telah terdaftar sebelumnya namun telah habis masa perlindungannya.
“Oleh karenanya, perlu didaftarkan ulang dan perlu percepat pendaftaran sebelum adanya permohonan dari pihak lain. Kami dari Kantor Wilayah mendorong pendaftaran sebagai merek kolektif Sanjai dan harapannya ditargetkan pada awal Juni sudah dapat dilakukan pendaftaran,” jelas Faisal.
Pada saat pendampingan, oleh tim diberikan masukan mengenai kelengkapan pendaftaran. Tim juga mengevaluasi etiket yang didaftar sebelumnya terkait warna. Pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, terlihat merek yang terdaftar sebelumnya belum berwarna atau hanya mengandung warna hitam dan putih. Oleh tim, dijelaskan bahwa pemberian warna penting, karena etiket yang dilindungi nantinya akan sesuai dengan yang diajukan saja, sehingga bila didaftar hanya hitam-putih namun yang digunakan pada kemasan justru etiket yang berwarna, maka tentu tidak sejalan dengan prinsip perlindungan.
“Merek nantinya didaftar sebagai merek kolektif, dengan kepemilikan pemerintah daerah. Kami berharap bila diajukan kepemilikan di tangan pemerintah daerah, dapat meminimalisir sengketa terhadap merek Sanjai di kemudian hari dari pihak pengusaha sanjai lain,” tambah Faisal.
Lebih lanjut, tim menyarankan untuk dibuat buku atau wadah lain yang menceritakan tentang sejarah dan karakteristik Sanjai yang dapat menjadi penguat kepemilikan Sanjai khas Bukittinggi. Nantinya karya dapat dicatatkan cipta, sebagai penegasan kepemilikan Sanjai oleh masyarakat Bukittinggi.
Diharapkan Dinas dapat memfasilitasi pendaftaran dikarenakan nantinya akan dimiliki oleh pemerintah daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)