Jakarta, 6 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Kamis, 6 Maret 2025, bertempat di Ruang Direktur Jenderal AHU. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas strategi peningkatan persentase Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ditjen AHU di Kantor Wilayah serta penguatan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) di wilayah Sumatera Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, S.H., M.H., serta jajaran, hadir dalam koordinasi ini. Sementara itu, dari pihak Ditjen AHU, pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Widodo, S.H., M.H., Sekretaris Direktorat Jenderal, Hantor Situmorang, S.Pd., M.Si., serta Direktur Perdata Administrasi Hukum Umum, Henry Sulaiman, S.H., M.E.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan beberapa strategi yang akan dilaksanakan untuk memperkuat pengawasan terhadap notaris melalui MPDN. Selain itu, beliau juga menyoroti permasalahan terkait arsip fidusia yang saat ini sebagian besar disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Seiring dengan pemisahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Kementerian Hukum, Rupbasan tidak lagi berada di bawah naungan Kemenkum, sehingga diperlukan tindak lanjut terkait pengelolaan arsip fidusia tersebut.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah juga membahas pengembangan perseroan perorangan, yang saat ini masih mengalami kendala dalam mendapatkan pinjaman modal dari perbankan, khususnya bank-bank Himbara. Salah satu keunggulan perseroan perorangan adalah statusnya sebagai badan hukum yang memudahkan akses permodalan. Namun, hingga saat ini, masih diperlukan agunan dalam mekanisme peminjaman, sehingga perlu strategi untuk mendorong akses permodalan yang lebih mudah bagi perseroan perorangan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perdata menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan MPDN menjadi hal yang penting, mengingat MPDN merupakan unit pelaksana teknis dari Kantor Wilayah. Oleh karena itu, Direktorat Perdata tengah merancang pemberian wewenang yang lebih besar kepada Kantor Wilayah dalam pengawasan notaris. Selain itu, Direktorat Perdata juga tengah mengembangkan aplikasi pembinaan notaris yang akan diserahkan kepada Kantor Wilayah untuk mempermudah pengawasan dan pembinaan terhadap notaris.
Sementara itu, Direktur Jenderal AHU menambahkan bahwa perseroan perorangan saat ini menjadi salah satu prioritas utama. Pada tahun ini, akan dilakukan perjanjian kerja sama dengan Bank Mandiri, salah satu bank Himbara, yang memungkinkan masyarakat untuk mendaftarkan perseroan perorangan melalui aplikasi mobile banking Livin’ by Mandiri. Terobosan ini diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran perseroan perorangan sekaligus memberikan akses pinjaman usaha bagi para pelaku usaha hanya melalui layanan perbankan digital tersebut.
Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan strategi peningkatan PNBP Ditjen AHU di Kantor Wilayah dapat berjalan lebih optimal, serta penguatan pengawasan terhadap notaris dan pengembangan perseroan perorangan dapat semakin ditingkatkan guna mendukung perekonomian dan kepastian hukum di Sumatera Barat.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah