Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia

Kanwil Kemenkum Sumbar Lakukan Koordinasi dengan Ditjen PP Terkait Tugas dan Fungsi Divisi P3H

WhatsApp Image 2025 01 31 at 13.54.24 1

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum RI. Koordinasi ini membahas terkait dengan tugas dan fungsi Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum khususnya terkait dengan Pelaksanaan Harmonisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah persiapan anggaran dan kegiatan Kantor Wilayah dalam rangka pelaksanaan layanan yang ada di Sumatera Barat pada tahun 2025. 

Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha didampingi oleh Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra diterima langsung oleh Direktur Jenderal Perundang Undangan, Dhahana Putra pada Kamis (30/01).

Koordinasi Kanwil Kemenkum Sumbar dengan Dirjen PP Kemenkum RI ini dilakukan untuk membahas harmonisasi peraturan hukum di daerah.

Beberapa hal yang dapat dibahas dalam koordinasi tersebut, antara lain: Proses harmonisasi peraturan daerah, Kualitas produk hukum daerah, Ketidaktertiban pemerintah daerah dalam proses harmonisasi, Pengadaan komputer atau laptop untuk perancang peraturan perundang-undangan (PUU). 

Dalam pertemuan ini, adanya pembahasan strategis terkait pelaksanaan kegiatan harmonisasi, diantaranya bahwa sesuai surat edaran, jangka waktu harmonisasi permohonan masuk. Namun, waktu ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kompleksitas rancangan peraturan hukum daerah (PHD) yang dibahas. Jika substansi memerlukan pendalaman lebih lanjut, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang. 

Draft rancangan PHD yang belum siap dibahas harmonisasi dalam jangka waktu yang ditentukan perlu dikembalikan untuk diperbaiki terlebih dahulu. Dengan demikian, rancangan yang masuk dalam proses harmonisasi akan lebih siap dan tidak memerlukan waktu lama untuk penyelesaian. Untuk menjaga hubungan baik dengan pemerintah provinsi, rapat fasilitasi terkait produk hukum yang tidak melalui proses harmonisasi tetap dihadiri. Namun, prosedur harmonisasi di kanwil tetap harus ditegakkan. Dirjen PP menegaskan agar pejabat tidak memberikan persetujuan atau paraf pada draft yang belum melalui proses harmonisasi untuk menghindari kualitas PHD yang buruk. 

Bahwa aplikasi e-harmonisasi akan diluncurkan pada Februari atau Maret mendatang. Aplikasi ini akan berlaku secara nasional dan memfasilitasi seluruh proses harmonisasi, baik di pusat maupun daerah. Setiap kanwil akan mendapatkan akun untuk memantau progres harmonisasi. Ketidaktertiban pemerintah daerah dalam proses harmonisasi menjadi perhatian khusus Ditjen PP. Hal ini akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri. 

Dalam Koordinasi dan Konsultasi ini juga membahas terkait Pelaksanaan Pengharmonisasian Perda dan Perkada yang baik dan benar untuk diterapkan di wilayah nantinya. 

Pengharmonisasian perda dan perkada adalah proses penyesuaian peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuannya agar peraturan tersebut selaras dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pengharmonisasian perda dan perkada dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh.

Di akhir pertemuan, Kakanwil Alpius menyampaikan bahwa Kanwil Sumbar berkomitmen dalam pelaksanaan layanan sesuai dengan Perjanjian Kinerja 2025 Bidang Peraturan Perundang Undangan Dan Pembinaan Hukum di wilayah dan meningkatnya pemahaman akan bidang tersebut. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

WhatsApp Image 2025 01 31 at 13.54.23

WhatsApp Image 2025 01 31 at 13.54.24

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI