Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan layanan pendampingan terkait pendaftaran merek pada pemohon, Suswita. Usaha yang dijalankan yakni produksi baju bordir dan songket. Kunjungan diterima oleh Analisis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Novaldi Herman dan Petugas Layanan Bidang Pelayanan KI Ekwivalen Mercy Mendrofa.
Adapun layanan yang diberikan meliputi pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen permohonan pendaftaran merek, pendampingan pendaftaran merek , serta layanan konsultasi terkait penggunaan akun dalam pendaftaran merek dan tahapan yang perlu dilakukan pengecekan berkala hingga permohonan dinyatakan diterima atau ditolak.
Pada kesempatan tersebut, pemohon didampingi dari proses pembuatan akun hingga pengajuan permohonan pendaftaran merek. Merek yang didaftarkan oleh pemohon yaitu merek dagang "Bordir Mande" dengan klasifikasi kelas 24. Adapun nomor permohonan yaitu IPT2025148858. Proses pendaftaran merek berjalan lancar tanpa kendala dan pemohon diarahkan untuk melakukan pengecekan akun secara berkala hingga status permohonan selesai hingga pemeriksaan substantif dan status didaftar.
Sebelumnya, pemohon merupakan peserta diseminasi terkait Produk Unggulan Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Sumatera Barat bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat. Dari pelaksanaan diseminasi tersebut, diketahui bahwa produk dari Bordir Mande sudah didistribusikan dan diperdagangkan ke daerah luar. Pemasaran yang cukup luas, menjadikan produk tersebut perlu segera didaftar agar mendapat perlindungan dari sisi merek dagangnya.
Sebagai tindak lanjut, ke depan Kanwil Kemenkum Sumbar akan kembali menginventarisasi produk unggulan daerah lainnya yang ada di Sumatera Barat, serta mendorong untuk didaftar sebagai merek dagang dan jasanya. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar