
Padang — Kanwil Kemenkum Sumbar melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum, melaksanakan layanan pencetakan apostille bagi masyarakat di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat. Layanan ini dilaksanakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum.

Pelayanan apostille tersebut mencakup beberapa pemohon, di antaranya pemohon yang mengajukan legalisasi surat keterangan kerja untuk keperluan pekerjaan ke Korea Selatan, pemohon yang mengurus dokumen akta kelahiran, transkrip nilai, dan ijazah untuk kebutuhan beasiswa ke Jerman; serta pemohon yang juga mendaftarkan akta kelahiran untuk keperluan serupa.
Seluruh proses layanan berjalan lancar dan tertib tanpa kendala berarti. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kanwil Kemenkum Sumbar dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama bagi mereka yang akan memanfaatkan dokumen di luar negeri. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
 #KementerianHukum
 #LayananHukumMakinMudah
 #SetahunBerdampak
 #KanwilKemenkumSumbar


















