Padang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra bersama Koordinator Pembinaan Hukum/Penyuluh Hukum Ahli Madya, Mainofri berserta Fungsional Penyuluh Hukum menggelar rapat persiapan pelaksanaan perjanjian kerjasama bantuan hukum antara Kanwil Kementerian Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi pada Selasa (08/04).
Kakanwil menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Bantuan Hukum harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Perjanjian Kerjasama Bantuan Hukum dengan OBH harus sesuai dengan aturan. Kepada setiap OBH yang teakreditasi mendapatkan anggaran, sesuai dengan kelas dan pagu anggaran yang telah ditetapkan oleh BPHN," sebut Alpius.
Kantor Wilayah melaksanakan perjanjian kerjasama sebagai bentuk perwakilan pemerintah pusat di daerah. Setiap pelaksana kegiatan agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditetapkan.
Selanjutnya Kakanwil juga menyampaikan menjaga sinergi dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait dalam setiap kegiatan. Seperti dalam pelaksaan layanan Bantuan Hukum Gratis dan Penyampaian informasi dan produk hukum melaui Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), begitu juga kerjasama dengan jajaran lain di Kantor Wilayah agar dapat berjalan dengan lancar dan baik.
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan program pembinaan hukum nasional di wilayah, diperlukan penyamaan persepsi serta penguatan kolaborasi dan sinergitas antara pihak di wilayah.
Pemenuhan Layanan Akses Terhadap Keadilan, Melakukan kajian dan pembahasan terkait besaran anggaran bantuan hukum dan cara perhitungan capaiannya agar tepat dan akuntabel.
Penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar