Padang - Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Imam Bonjol Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan , Hendra Kurnia Putra, Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum , Penyuluh Hukum ,JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Senin (21/04).
Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Penyusunan Formulir Kebijakan Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Tahun 2025 dengan Topik Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Pemaparan dalam agenda ini secara komprehensif mengenai peta jalan kegiatan, target yang ingin dicapai, serta mekanisme kerja yang harus diikuti oleh tim analis di wilayah, Rapat juga menghasilkan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Sumbar dan BSK Kemenkum RI untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam setiap tahap kegiatan analisis kebijakan. Diskusi teknis lanjutan pun dijadwalkan sebagai bentuk tindak lanjut dari asistensi ini.
Tujuan dalam rapat ini untuk menilai sejauh mana kebijakan yang diterapkan sudah berjalan sesuai dengan strategi yang telah ditetapkan, “Dua aspek penting yang dinilai: penerimaan masyarakat terhadap suatu kebijakan, dan sejauh mana kebijakan tersebut dapat menyelesaikan masalah secara efektif dan efisien, Rapat ini juga membahas terkait Tim Pengawasan Notaris di Daerah , harapannya pengawasan terhadap notaris dapat berjalan secara optimal.
Sinergi antar-Majelis Pengawas harus semakin diperkuat agar notaris dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab, notaris memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga pengawasan yang baik akan mendukung kepercayaan publik terhadap profesi ini, pengawasan terhadap notaris merupakan aspek krusial dalam menjamin pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan diseminasi informasi dan pembinaan kepada notaris-notaris di bawah pengawasan, serta memperketat pengawasan agar kasus dan pengaduan dari masyarakat tidak terulang kembali.
"MPD memiliki peran utama dalam melakukan pembinaan dan pengawasan notaris di daerah, sedangkan MPW bertanggung jawab di tingkat provinsi. Sementara itu, MKN tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan perlindungan dan persetujuan terhadap pemeriksaan notaris oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dengan koordinasi yang kuat, kita bisa memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam pengawasan ini benar-benar berlandaskan hukum dan etika.
Dalam rapat ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Majelis Pengawas dalam menjalankan tugasnya serta meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap notaris di Sumatera Barat seperti Pariaman , Agam, Bukittinggi, Solok,Padang ,Sijunjung adanya koordinasi yang baik, maka penyimpangan dalam pelaksanaan tugas notaris dapat dicegah dan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera