Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Harmonisasi Tiga Rancangan Peraturan Walikota Payakumbuh. Rapat ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom di Ruang Rapat Bung Hatta Kanwil Kemenkum Sumbar. (Senin, 11 Agustus 2025).
Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, didampingi oleh Plh. Kepala Divisi PPPH, Boby Musliadi, Subkoordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Rivai Putra, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFU, dan CPNS Kanwil Kemenkum Sumbar.
Adapun Rancangan Peraturan Walikota yang dibahas yaitu :
1. Rancangan Peraturan Walikota Payakumbuh Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
2. Rancangan Peraturan Walikota Payakumbuh Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPTD Instalasi Farmasi Kota Pada Dinas Kesehatan
3. Rancangan Peraturan Walikota Payakumbuh Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Dari Kota Payakumbuh hadir Pejabat Eselon II beserta jajaran dan turut dihadiri oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa substansi rancangan peraturan telah sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Diskusi dalam rapat ini menerapkan bahwa setiap regulasi yang lahir dari daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan norma hukum nasional. Harmonisasi ini bukan sekadar tahapan administratif, tetapi bagian dari upaya untuk memastikan kehadiran regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan memberi manfaat maksimal bagi daerah.
Lebih lanjut, sinergi yang telah terbangun antara Kanwil Kemenkum Sumbar dan Pemerintah Kota Payakumbuh, menunjukkan adanya semangat kolaboratif yang baik dalam membangun tata kelola pemerintahan yang responsif dan berbasis hukum.
Tim perancang dari Kelompok Kerja Kanwil Kemenkum Sumbar yang terdiri atas Pak Vico dan Bu Iga yang mengikuti jalannya rapat sebagai bagian dari penguatan kompetensi teknis, kemudian memberikan panduan mengenai materi muatan serta beberapa catatan terkait teknik penulisan yang perlu disesuaikan dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan efektif dalam program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat untuk seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya. Seluruh peserta diharapkan dapat memberikan kontribusi maksimal demi penyempurnaan Rancangan Peraturan yang dibahas.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas, sistematis, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar