Padang – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar beserta jajaran penyuluh hukum mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan tema “Langkah Strategis Menuju Penegakan Hukum yang Progresif dan Responsif”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Banten bekerja sama dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, berlangsung Kamis (2/10) secara luring dan daring melalui Zoom Meeting.
Sosialisasi menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, yang memaparkan pentingnya implementasi KUHP Nasional sebagai tonggak pembaruan hukum pidana Indonesia. Wamenkum menegaskan, KUHP baru harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan hukum agar dapat berjalan adaptif, responsif, serta kontekstual dengan nilai-nilai masyarakat.
Kegiatan diikuti berbagai unsur strategis, mulai dari Pemerintah Provinsi Banten, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, OBH, Ikatan Notaris, hingga mahasiswa Untirta. Kolaborasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mengedukasi publik dan membangun pemahaman kolektif mengenai paradigma baru hukum pidana nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan, partisipasi jajaran merupakan bentuk komitmen memperkuat kapasitas hukum di daerah. “Pemahaman komprehensif atas KUHP baru penting agar penegakan hukum berjalan progresif, berkeadilan, dan humanis, sesuai semangat pembaruan hukum pidana nasional,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat bersinergi menyongsong era baru hukum pidana Indonesia. KUHP Nasional menjadi simbol kedaulatan hukum sekaligus instrumen perlindungan hak asasi manusia.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar