Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum, terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima dengan melaksanakan layanan pencetakan Apostille, Kamis (17/7).
Layanan diberikan kepada pemohon yang memerlukan dokumen legal sebagai bagian dari persyaratan administrasi untuk melanjutkan studi program Sarjana (S1) di Italia. Dokumen yang dicetak melalui layanan Apostille meliputi Ijazah, Surat keterangan 12 tahun pendidikan, dan Transkrip nilai. Seluruh proses layanan berlangsung tertib, lancar, dan tanpa kendala berarti. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi layanan legalisasi dokumen publik internasional pasca-Indonesia menjadi pihak dalam Konvensi Apostille.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan hukum kepada masyarakat. “Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam mendukung kebutuhan legalisasi dokumen untuk keperluan internasional,” ungkapnya.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sumatera Barat akan terus melakukan pemantauan, evaluasi, serta sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk berbagai keperluan di luar negeri.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar