
Padang - Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat memimpin Rapat Pelaksanaan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Sijunjung Dan Kota Sawahlunto. Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom virtual di Ruang Rapat Bung Hatta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, didampingi oleh Plh Kadiv PPPH, Boby Musliadi, Subkoordinator Perancang, Rivai Putra, Ketua Tim Kerja Wilayah II, Sherly Kurnia Fitri, beserta Tim Perancang PUU, Analis Hukum, JFU, CPNS Kanwil Kemenkum Sumbar. Kamis (07/08).
Kegiatan Rapat ini di hadiri oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pejabat Eselon II, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kabag Hukum beserta Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, Pejabat Eselon II, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabag Hukum Beserta Jajaran Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto. Rapat pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan produk hukum daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat dibuka oleh Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, dalam penyampaiannya Alpius memberi atensi dan apresiasi terhadap kepercayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, Kota Sawahlunto kepada Kanwil Kemenkum Sumbar untuk mengharmonisasikan produk hukum daerah yang akan dibahas. "Harmonisasi merupakan instrumen penting dalam menjamin proses pembentukan produk hukum yang taat asas, memiliki kepastian hukum, dan menghasilkan regulasi yang berkualitas, tepat guna, serta aplikatif," ucap Kakanwil.

Pejabat pemerintah dari Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto tersebut memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar atas bantuan yang diberikan dalam proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah, harapannya dengan dilaksanakannya kegiatan ini produk hukum yang dihasilkan dapat lebih aplikatif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Harmonisasi Ini bukan sekedar prosedur administratif melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Rapat dan berbagai diskusi berjalan dengan baik berbagai masukan dan saran yang diberikan oleh para peserta, Kanwil Kemenkum Sumbar melalui Tim perancang peraturan perundang-undangan yang terdiri dari Pak Vico, Pak Roni , Ibu Rita, Ibu Sari, Ibu Iga, memberikan panduan teknis terkait pengharmonisasian dan penulisan regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh rancangan peraturan dapat ditetapkan sesuai prosedur serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kegiatan harmonisasi ini merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kanwil Kemenkum dalam memastikan produk hukum daerah memenuhi standar normatif, sistematis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

