Mentawai — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, melakukan inventarisasi awal potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah, Selasa (01/07).
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tim Kanwil menyampaikan bahwa Mentawai memiliki potensi kekayaan budaya dan keanekaragaman hayati yang unik, seperti rumah adat Uma, seni tato titi, dan praktik sakral sikerei, yang masih bertahan di tengah arus modernisasi.
Sebanyak 20 potensi KIK telah diidentifikasi, di antaranya talas sikobow dan siroti, tari turuk lagai, motif sirere, sagu Siberut, dan turuk manyang (tarian elang). Potensi tersebut dikategorikan sebagai Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis. Daftar ini akan dikaji ulang oleh Dinas terkait dan dilengkapi data dukung untuk proses pencatatan resmi.
Dinas menyambut baik inisiatif Kanwil dan menambahkan beberapa potensi lain untuk diverifikasi lebih lanjut. Pencatatan ini dinilai penting untuk perlindungan hukum, menjaga identitas budaya, dan mencegah klaim dari pihak luar.
Selain KIK, tim Kanwil juga mendorong pencatatan ciptaan seperti buku, lagu, logo, dan tagline sebagai bagian dari syarat penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI). Penetapan ini diyakini dapat mendorong potensi ekonomi daerah dan mendukung sektor pariwisata. Salah satu KBKI yang telah ditetapkan di Sumatera Barat adalah Sentra IKM Rendang Kota Payakumbuh.
Dinas juga mengusulkan salah satu desa wisata di Mentawai untuk diajukan sebagai kawasan KBKI, dengan catatan data pendukung perlu dilengkapi. Sebagai tindak lanjut, tim Kanwil dijadwalkan melakukan kunjungan teknis ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan guna menyampaikan tata cara penyusunan dokumen pendukung KIK. (Humas Kanwil Kemenkum)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSumbar