Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat laksanakan Koordinasi Unit Pusat ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Koordinasi ini membahas terkait pelaksanaan teknis layanan Administrasi Hukum Umum di Wilayah, Kamis (20/02/2025).
Pertemuan dilaksanakan bersama Kepala Sub Direktorat Kewarganegaraan Backy Krisnayuda. Dalam pertemuan tersebut, Analis Hukum Nofri Andre Arda menyampaikan tujuan koordinasi terkait Permohonan Pewarganegaraan sesuai dengan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali Kewargarganegaraan Republik Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap seluruh dukumen persyaratan atas nama Mariyah dan Fatimah yang melakukan Permohonan Pewarganegaraan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Analis hukum Kanwil Kemenkum Sumbar menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor: AHU.4.AH.10.02-120 tentang penyampaian kekurangan persyaratan Permohonan Pewarganegaraan sudah ditindaklanjuti dan perlu didorong agar dapat dikabulkan segera. Dokumen kelengkapan yang diserahkan meliputi Fotocopy kutipan akte perkawinan/buku nikah orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang serta kutipan asli akte perkawinan/buku nikah orang tua pemohon yang sudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah.
Backy Krisnayuda selaku Kepala Sub Direktorat Kewarganegaraan menyampaikan bahwa untuk proses dikabulkannya permohonan pasal 3A perlu didorong oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat kepada Direktur Tata Negara yang nantinya akan disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, selanjutnya akan segera dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen fisik, setelah hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan mengenai memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang disampaikan kepada pemohon secara elektronik dan kepada perwakilan negara asal Pemohon ujar Backy Krisnayuda.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar