Payakumbuh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Alpius Sarumaha didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti melaksanakan agenda penyerahan Piagam Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) 2025 pada Pemerintah Kota Payakumbuh, Kamis (13/06) sore.
Pelaksanaan penyerahan piagam tersebut diterima langsung oleh Wakil Walikota Payakumbuh Elzadaswarman, didampingi kepala dinas dan perangkat OPD terkait. Turut hadir Ketua Pengurus Daerah INI PALIKO (daerah kerja Payakumbuh dan Lima Puluh Kota) Budi.
Dalam sesi audiensi, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan beberapa hal terkait perlindungan Kekayaan Intelektual di lingkungan Kota Payakumbuh, termasuk penetapan Sentra IKM Rendang Kota Payakumbuh sebagai KBKI 2025. Penyerahan Piagam Penetapan KBKI 2025 pada Pemerintah Kota Payakumbuh merupakan tindak-lanjut dari telah diusulkannya Sentra IKM Rendang Kota Payakumbuh sebagai KBKI. Output dari pengusulan tersebut, diterbitkan Piagam Penetapan Nomor: M.HH-1.UM.04.02 Tahun 2025 diberikan kepada Sentra IKM Rendang, Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual 2025 Untuk Kategori Kawasan Karya Cipta. Piagam tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum RI.
“Kita harapkan, penetapan KBKI pada Sentra IKM Rendang menjadi pelopor bagi kawasan di daerah lain untuk turut memajukan perlindungan KI-nya,” ungkap Kakanwil Alpius.
Kakanwil turut menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sumbar menyoroti potensi perlindungan KI selain cipta di Sentra IKM Rendang khususnya, serta Payakumbuh umumnya. Kakanwil berharap, bisa digali kembali dan tidak tertutup kemungkinan ada usulan pendaftaran Indikasi Geografis dari Payakumbuh.
Program dari DJKI Kemenkum RI, serta dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Sumbar di tingkat wilayah sangat disambut baik oleh Wakil Walikota Payakumbuh. Disampaikannya, Payakumbuh siap menjadi daerah yang memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan KI. Disampaikannya, perlu juga penanaman dan pembekalan pemahaman KI bisa diberikan pada para pelajar agar dapat dipahami sejak dini.
Usulan Wakil Walikota tersebut diamini oleh Kakanwil. Pasalnya, Kanwil Kemenkum Sumbar memiliki tenaga Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) yang merupakan gabungan antara penyuluh hukum dan analis Kekayaan Intelektual yang ada di Kanwil Sumbar.
Dalam sesi diskusi, turut disampaikan mengenai kendala yang dihadapi beberapa Kelurahan di Payakumbuh yang tidak bisa melakukan pesan nama untuk proses pendaftaran dalam program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Diketahui sebelumnya bahwa KDMP/KLMP merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Program tersebut menjadi bagian tugas-fungsi dari Kanwil Kemenkum Sumbar.
Pada kesempatan yang diberikan, Ketua Pengda INI PALIKO menyampaikan bahwa hal tersebut dihadapi oleh Notaris daerah Kota Payakumbuh saat mengajukan di aplikasi AHU.
Atas kendala tersebut, disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista bahwa kemungkan terjadi karena ada kesamaan nama antara satu KDMP/KLMP dengan lainnya. Adapun sebab lain, dapat dibantu telusuri melalui Kantor Wilayah. Kadivyankum memintakan daftar nama KDMP/KLMP yang mengalami permasalahan tersebut dan akan dicarikan pemecahannya segera.
Di akhir sesi, diserahkan Piagam Penetapan KBKI oleh Kakanwil pada Wakil Walikota Payakumbuh. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSumbar