Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sumatera Barat menerima kunjungan koordinasi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman. Kunjungan tersebut bertujuan untuk konsultasi dan rencana pendaftaran salah satu produk unggulan daerah berupa beras sebagai merek. Nantinya, pendaftaran tersebut ditujukan untuk menjadi merek yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Rabu (16/07).
Kunjungan diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman didampingi Analis Kekayaan Intelektual Arfad Sanjani Yuyan. Hadir dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Yosy Delwira, Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Bagian Hukum Setda Pasaman. Koordinasi membahas secara khusus tentang pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya pendaftaran merek atas produk beras yang dihasilkan oleh para petani lokal di Kabupaten Pasaman. Pemerintah daerah melalui Bagian Hukum, menyampaikan rencana untuk mendaftarkan merek tersebut atas nama pemerintah kabupaten, sehingga kepemilikan dan perlindungan hukumnya berada langsung di bawah pemerintah daerah.
Menanggapi penyampaian tersebut, dijelaskan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam mendayagunakan KI untuk mendukung penguatan identitas produk lokal serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Lebih lanjut, disampaikan bahwa proses pendaftaran merek memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan utama, antara lain logo dan penentuan nama merek yang akan didaftarkan, serta pengecekan terlebih dahulu pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) untuk memastikan bahwa merek yang dimaksud belum digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
Selain itu, Kabid Faisal menambahkan untuk melengkapi data dukung sebagai Badan Hukum Publik, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman perlu menyertakan dasar hukum yang memperkuat kedudukan hukum sebagai pemohon, seperti Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Pasaman atau dokumen resmi lainnya yang menunjukkan status hukum pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk mempertegas kepemilikan dan legalitas merek oleh pemerintah daerah, serta mengantisipasi potensi permasalahan hukum yang dapat muncul di kemudian hari.
Usai pertemuan tersebut, nantinya pihak Kanwil Sumbar akan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman guna memastikan seluruh persyaratan dalam proses pendaftaran merek produk beras tersebut dapat terpenuhi. Pendampingan akan dilakukan hingga proses permohonan resmi diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sehingga merek dapat segera didaftarkan dan memperoleh perlindungan. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar