PADANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, bekerja sama dengan KPKNL Padang, akan melaksanakan penjualan di muka umum (lelang) atas Barang Milik Negara (BMN) melalui metode penawaran internet (open bidding) tanpa kehadiran peserta.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pelaksanaan lelang BMN di lingkungan Kemenkum Sumbar:
- Objek Lelang: Satu paket bongkaran sisa renovasi Rumah Negara (kayu, seng, kaca, dan pintu kayu) dengan nilai limit Rp50.000,-.
- Metode Lelang: Dilaksanakan melalui internet (open bidding) tanpa kehadiran peserta di alamat portal.lelang.go.id
- Persyaratan Peserta: Wajib memiliki akun valid, menyetorkan uang jaminan Rp20.000,- paling lambat satu hari sebelum lelang, serta mengunggah KTP dan NPWP.
- Waktu Pelaksanaan: Batas akhir penawaran jatuh pada Rabu, 7 Januari 2026 pukul 09.30 waktu server (WIB).
- Penetapan Pemenang: Pemenang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang 2% paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
- Pengambilan Barang: Objek lelang dapat diambil mulai 8 Januari 2026 di lokasi Jalan Padang Pasir X, Kota Padang setelah pelunasan dilakukan.
Unduh Dokumen Resmi: [Tautkan File PDF Anda di Sini]
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
