Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat berpartisipasi dalam Pelatihan Teknis Jaminan Fidusia Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum RI, Senin (08/09).
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para pegawai, baik di lingkungan Ditjen AHU maupun Kantor Wilayah, yang menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan jaminan fidusia kepada masyarakat. Dengan adanya pelatihan ini, kualitas pelayanan diharapkan semakin optimal, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala BPSDM Kementerian Hukum RI yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kompetensi peserta. Menurutnya, penguatan kapasitas aparatur sangat diperlukan agar mampu memberikan pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta adaptif terhadap perkembangan hukum di bidang jaminan fidusia.
Pembukaan kegiatan juga diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H. Adapun Peserta dari Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti; Kepala Bidang Pelayanan AHU, Febriandi; serta JFT/JFU yaitu Muhammad Farhan, Nofri Andre Arda, Arif Endra Susilo, Marisa, dan Anhar.
Kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dalam kegiatan ini semakin menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Peserta dari Kanwil Sumbar terdiri dari pejabat struktural hingga JFT/JFU yang berperan langsung dalam pelayanan fidusia.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Direktur Jenderal AHU. Dalam paparannya, ia membahas kebijakan Ditjen AHU yang menitikberatkan pada penguatan layanan hukum berbasis digital dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Selain itu, Ditjen AHU saat ini tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Layanan Jaminan Fidusia, yang akan menggabungkan sejumlah Permenkumham terkait fidusia yang berlaku saat ini. Kehadiran regulasi baru tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan layanan sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaannya. (Humas Kemenkum Sumbar)
“Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak”
#KementerianHukum
#SetahunBerdampak
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar