Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, khususnya pada Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah pelaksanaan Layanan Pendaftaran Pembubaran Perseroan Perorangan serta Pencetakan Apostille. Senin(29/09)
Layanan pendaftaran pembubaran Perseroan Perorangan dilaksanakan berdasarkan permohonan pemohon yang menyatakan bahwa jangka waktu berdirinya perseroan telah habis, sesuai dengan yang tercantum dalam pernyataan pendirian. Proses pembubaran ini menjadi bagian dari kepatuhan hukum dan administrasi yang penting bagi kelangsungan tertib usaha dan hukum di wilayah Sumatera Barat.
Selain itu, dalam kegiatan yang sama juga dilaksanakan Layanan Pencetakan Apostille, yaitu proses legalisasi dokumen yang akan digunakan untuk keperluan internasional, khususnya dalam hal ini untuk keperluan studi lanjut di negara Jerman.
Seluruh rangkaian Layanan Pendaftaran Pembubaran Perseroan Perorangan dan Pencetakan Apostille berjalan dengan tertib, lancar, dan tanpa kendala.
Melalui pelaksanaan layanan ini, Kanwil Kemenkum Sumbar terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya di bidang Administrasi Hukum Umum, sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan hukum. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta manfaat langsung kepada masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar