Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat gelar 2 (dua) rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Walikota Padang Panjang pada Jum'at (17/01).
Rapat ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra.
Rapat ini membahas rancangan Perwako Padang Panjang tentang tata cara kerja sama dengan pihak lain pada rumah sakit umum daerah kota padang panjang dan rancangan Perwako Padang Panjang tentang pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban, larangan, sanksi, hukuman disiplin dan pemberhentian pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya pada rumah sakit umum daerah Padang Panjang.
Pengharmonisasian dilaksanakan untuk menjamin suatu peraturan perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Kegiatan harmonisasi dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sumatera Barat, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Perekonomian, Kepala Biro Organisasi, Asisten Administrasi Umum Pemda Padang Panjang, Asisten 3, Kabag Hukum Pemda Kota Padang Panjang, RSUD Kota Padang Panjang serta para Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah. (Humas Kementerian Hukum Sumatera Barat)