Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar rapat harmonisasi secara virtual terkait Rancangan Peraturan Walikota (Raperwako) Sawahlunto tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto, Rabu (27/8/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, didampingi oleh Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Lastme. Dari pihak Pemerintah Kota Sawahlunto turut hadir Kepala BKPSDM beserta jajaran.
Pokok Pembahasan Raperwako:
- Harmonisasi Raperwako Sawahlunto tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2025.
- Substansi utama membahas mekanisme pemberian tambahan penghasilan bagi ASN di lingkup Pemerintah Kota Sawahlunto.
- Penekanan pada kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian insentif ASN.
- Upaya menyelaraskan aturan agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan kesejahteraan ASN.
Dalam arahannya, Plh. Kadiv PPPH, Boby Musliadi, menegaskan bahwa rapat ini merupakan langkah strategis untuk memastikan aturan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan ASN di Kota Sawahlunto.
“Kami harap hasil rapat ini dapat segera ditindaklanjuti dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ASN yang muaranya berdampak positif pada peningkatan kinerja pelayanan publik di Kota Sawahlunto,” ungkapnya.
Pihak Pemerintah Kota Sawahlunto menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan.
“Masukan yang disampaikan hari ini akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan peraturan ini. Kami berharap, rancangan peraturan yang diusulkan dapat segera diimplementasikan demi kesejahteraan ASN,” ujar perwakilan jajaran BKPSDM.
Ketua Tim Kerja Harmonisasi Wilayah II, Sherly Kurnia Fitri, juga mengapresiasi kelancaran rapat tersebut. Ia berharap peraturan yang disempurnakan dapat segera memberi manfaat nyata bagi ASN.
Dengan adanya Raperwako ini, diharapkan akan tercipta kepastian hukum dalam pemberian Tambahan Penghasilan ASN yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Rapat harmonisasi ini menjadi fondasi penting dalam mendorong percepatan penyempurnaan regulasi demi kesejahteraan ASN dan peningkatan pelayanan publik di Kota Sawahlunto.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar