Padang - Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat berpartisipasi dalam webinar "IP Talks: Membangun Pemahaman tentang Indikasi Geografis dan Tata Cara Pengajuan Permohonannya" yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, (14/01).
Kegiatan yang bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai definisi dan tata cara pendaftaran, serta pentingnya perlindungan Indikasi Geografis ini diikuti oleh jajaran Pelayanan KI pada Divisi Yankum Kanwil Sumbar.
Sebagai narasumber yakni Gunawan, Sekretaris Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Hadir dan mengikuti kegiatan tersebut secara daring Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, Kepala Bidang Pelayanan KI Faisal Rahman, serta JFT/JFU Pelayanan Hukum.
Partisipasi dalam webinar tersebut diharapkan dapat memperdalam pemahaman jajaran KI di Kantor Wilayah tentang Indikasi Geografis. Pada tahun 2025, peningkatan pelindungan dan pemanfaatan Indikasi Geografis menjadi salah satu butir yang tercantum dalam draft target kinerja DJKI yang nantinya diamanatkan pada Kantor Wilayah.
Webinar ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang definisi Indikasi Geografis, tetapi juga alur permohonannya. Beberapa poin utama dalam bahasan yakni dasar hukum dari perlindungan Indikasi Geografis (IG), definisi, serta tata cara penyusunan dokumen deskripsi terhadap permohonan IG.
Webinar tersebut menjadi bahan acuan bagi Kantor Wilayah dalam pemenuhan target kinerja yang berkaitan dengan peningkatan jumlah permohonan KI, salah satunya pendaftaran IG di Wilayah.
Sesuai dengan hasil rapat Divisi Yankum sebelumnya, waktu dekat akan diadakan koordinasi dengan DJKI baik daring maupun secara langsung mengenai pelaksanaan tarja tersebut.(Humas Kemenkum Sumbar)